Selasa, 23 Desember 2025
Sebagai upaya hidup berdampingan secara damai dengan interaksi sosial yang positif dalam satu keluarga besar RT.05 Dusun Tegal Anyar dalam rangka mencapai kehidupan bertetangga yang damai, harmonis dan kreatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah Tata Tertib Rukun Tetangga yang melindungi kepentingan seluruh warga dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya secara luas. Klik Disini untuk memberikan Kritik & Saran Anda.
Setiap warga wajib menjaga dan memelihara kebersihan di lingkungan RT.05.
Warga yang menetap di lingkungan RT.05 ikut menjaga keamanan dan ketertiban dengan tindakan-tindakan yang bersifat pencegahan (preventif).
Ikut serta bersama dalam kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh Pengurus RT.
Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut :
Warga yang menetap diwilayah RT.05 diwajibkan memiliki identitas diri elektronik (KTP).
Warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan atau identitas diri kepada Pengurus RT, termasuk jika terdapat perubahan Status (Datang / Pindah / Kelahiran / Perkawinan) untuk keperluan pencatatan Kependudukan.
Warga baru yang pindah ke wilayah RT.05 maksimal 1 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua RT dengan membawa KTP, KK, Buku Nikah (bagi yang sudah berkeluarga) dan mengisi Formulir Data Lapor Diri. Pengurusan Administrasi harus di lakukan langsung oleh Kepala Keluarga / anggota keluarga lainnya yang sudah Dewasa / Menikah dan dianjurkan membawa identitas diri (KTP/KK).
Warga yang pindah keluar wilayah RT.05 wajib melapor diri ke Pengurus RT.05 dan membuat surat pindah dari RT.05, Warga yang masih memiliki KTP RT.05, tetapi tidak tinggal lagi di wilayah RT.05 adalah bukan warga RT.05 kecuali masih tinggal di lingkup wilayah Dusun Tegal Anyar.
Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak). Juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti orang tua, mertua, kerabat / sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di Lingkungan RT.05 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib. Dan akan diberikan sanksi lingkungan yang sudah di tetapkan oleh seluruh warga RT.05.
Warga yang menerima tamu, kerabat / keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua RT sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan.
Warga wajib melapor kepada Ketua RT atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1 x 24 jam.
Setiap warga wajib memasang nomor Rumah untuk mempermudah pengurus dalam menyampaikan surat undangan, surat pemberitahuan dan lain sebagainya.
Pada saat momen HUT-RI dan Peringatan hari kenegaraan lainnya, warga wajib memasang Bendera Merah Putih pada hari yang telah ditentukan pemerintah RI.
Setiap warga yang bertempat tinggal di lingkungan RT.05 wajib membayar iuran kematian.
Setiap warga yang bertempat tinggal di lingkungan RT.05 mengisi kotak jimpitan yang terdapat di masing-masing tempat tinggal dengan nominal minimal Rp 500,- per malam.
Setiap warga RT.05 (Laki-laki / Kepala Rumah Tangga) wajib melaksanakan ronda / siskamling sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan, kecuali warga yang sedang sakit / rawat inap, terkena musibah atau warga yang sudah jompo.
Setiap petugas ronda wajib melaksanakan ronda dengan penuh rasa tanggung jawab, ronda dimulai pada jam 23:00 s/d 04:30 WITA atau tergantung kebutuhan.
Setiap petugas ronda wajib mengisi daftar hadir / absensi.
Penempatan pos untuk petugas-petugas ronda mengutamakan pada tempat-tempat yang dianggap rawan untuk tindak kejahatan atau sesuai dengan kebutuhan.
Setiap petugas ronda wajib melaporkan kepada kordinator keamanan apabila menemukan atau melihat hal-hal yang mencurigakan atau yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan RT.05.
Setiap petugas Ronda wajib patroli (2X keliling lingkungan) di area lingkungan RT.05 secara berkelompok atau per regu sesuai kebutuhan dan saling berkoordinasi dengan pos ronda lainnya.
Apabila berhalangan pada jadwal ronda yang telah di tentukan maka wajib lapor ke pengurus yang sudah dibentuk / Koordinator dan jadwalnya diganti pada hari-hari berikutnya.
Apabila berhalangan yang sifatnya sangat mendadak cukup memberi tahu kepada rekan rondanya pada malam itu atau kepada koordianator keamanan yang sudah dibentuk (Ketua Satgas Keamanan).
Apabila yang bersangkutan tetap mangkir dari jadwal ronda yang sudah ditetapkan maka akan dikenakan sanksi denda yang besarannya sudah disepakati warga yaitu Rp75.000,- /absensi (Sebagai peganti jaga malam akan ditunjuk oleh ketua satgas keamanan).
| 🙋♂️ | Ketua RT.05 | M Yasin Saiful Anwar | 0813-5006-9282 |
| 🙋♂️ | Satgas Keamanan | M Nur Salim | 0821-5010-4904 |
| 🙋♂️ | Kadus Tegal Anyar | Kateno | 0821-5396-8364 |
| 👮♂️ | Bhabin Kamtibmas | Aipda Suwarno | 0813-5185-8240 |
| 💂♂️ | Bhabinsa | Sugi | 0853-3248-0220 |
| 🚑 | Ambulance | Hardi | 0821-5886-0056 |
| 🚒 | Pemadam Kebakaran | 0541-260035 0541-262150 |
|
| 🚔 | Polsek Loa Janan | 0541-7269191 | |
| 🚘 | Derek Dishub Kota Samarinda | 0852-4704-9153 | |
رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ